LATAR BELAKANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Masalah perlindungan konsumen semakin gencar
dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi
bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan,
masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan
konsumen perlu diperhatikan.
Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu
dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini,
banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang
dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun
penawaran barang secara langsung.
Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa
yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha
yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja
barang/jasa yang dikonsumsinya.
Perkembangan perekonomian, perdagangan, dan
perindustrian yang kian hari kian meningkat telah memberikan kemanjaan yang
luar biasa kepada konsumen karena ada beragam variasi produk barang dan jasa
yang bias dikonsumsi. Perkembangan globalisasi dan perdagangan besar didukung
oleh teknologi informasi dan telekomunikasi yang memberikan ruang gerak yang
sangat bebas dalam setiap transaksi perdagangan, sehingga barang/jasa yang
dipasarkan bisa dengan mudah dikonsumsi.
Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya
sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang
menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun
konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha
menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang
dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti
standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai. Pemerintah menyadari bahwa
diperlukan undang-undang serta peraturan-peraturan disegala sektor yang
berkaitan dengan berpindahnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen.
Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi berjalannya peraturan serta
undang-undang tersebut dengan baik.
Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan
perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningakatkan martabat dan
kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam
menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu
disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang dilindungi oleh
undang-undang perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan sasial kontrol
terhadap perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya
undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya
perlindungan konsumen di indonesia dapat lebih diperhatikan.
Pada penulisan makalah ini kita akan membahas
mengenai bagaimana perlindungan terhadap konsumen serta apa saja hak dan
kewajiban konsumen. Dalam makalah ini kami juga akan menjelaskan tentang
prinsip ,asas-asas dan tujuan perlindungan konsumen yang mungkin akan berguna
bagi pembaca khususnya mahasiswa/I dimasa yang akan datang.
Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
SUMBER :
www.wikipedia.org/wiki/perlindungan_konsumen