Minggu, 21 Oktober 2012

UNDANG UNDANG KOPERASI



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1967
TENTANG
POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Menimbang:
1.   Bahwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-
     pikiran yang nyata-nyata hendak:
     a.   menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik,
          sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat;
     b.   menyelewengkan landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi
          dari kemurniannya;
2.   a.   Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang- undang baru yang sesuai
          dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-
          ketetapan M.P.R.S. Sidang ke-IV dan Sidang istimewa untuk memungkinkan bagi
          Koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai
          wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat
          pendemokrasian ekonomi nasional;
     b.   Bahwa Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta
          bergerak di segala sektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka
          memampukan dirinya bagi usaha-usaha mewujudkan masyarakat Sosialisme
          Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur diridhoi Tuhan Yang Maha
          Esa;
3.   Bahwa berhubung dengan itu, maka Undang-undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
     perlu disusun suatu Undang-undang baru yang mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang
     terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) berikut penjelasannya.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat 1 yo. pasal 20 dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2.   Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/MPRS/1966;
3.   Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966;
4.   Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967.

Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG,

MEMUTUSKAN:
Mencabut:
Undang-undang No.14 tahun 1965 tentang Perkoperasian
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PERKOPERASIAN

BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Yang dimaksud di dalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi: adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam Bab III pasal 3 yang didirikan
menurut ketentuan di dalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.
Perkoperasian: adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi
bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
Menteri: adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian.
Pejabat: adalah Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau
Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.

PENGERTIAN KOPERASI MENURUT UUD NO 25 TAHUN 1992
1.    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.     Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.     Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.    Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.    Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Sumber :
http://dhariyanto.wordpress.com/2010/12/22/pengertian-koperasi-menurut-uud-no-25-tahun-1992/
http://carapedia.com/pokok_pokok_perkoprasian_thn_1967_info1177.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar