UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1967
TENTANG
POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Menimbang:
1. Bahwa Undang-undang No. 14 tahun 1965
tentang Perkoperasian mengandung pikiran-
pikiran yang nyata-nyata hendak:
a.
menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada
politik,
sehingga mengabaikan Koperasi sebagai
wadah perjuangan ekonomi rakyat;
b.
menyelewengkan landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar
Koperasi
dari kemurniannya;
2. a. Bahwa
berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang- undang baru yang sesuai
dengan semangat dan jiwa Orde Baru
sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-
ketetapan M.P.R.S. Sidang ke-IV dan
Sidang istimewa untuk memungkinkan bagi
Koperasi mendapatkan kedudukan hukum
dan tempat yang semestinya sebagai
wadah organisasi perjuangan ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional;
b.
Bahwa Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta
bergerak di segala sektor kegiatan
dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka
memampukan dirinya bagi usaha-usaha
mewujudkan masyarakat Sosialisme
Indonesia berdasarkan Pancasila yang
adil dan makmur diridhoi Tuhan Yang Maha
Esa;
3. Bahwa berhubung dengan itu, maka
Undang-undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu disusun suatu Undang-undang baru
yang mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang
terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945
pasal 33 ayat (1) berikut penjelasannya.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 1 yo. pasal 20 dan pasal 33
Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/MPRS/1966;
3. Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966;
4. Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG,
MEMUTUSKAN:
Mencabut:
Undang-undang
No.14 tahun 1965 tentang Perkoperasian
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG
TENTANG POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud
di dalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi:
adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam Bab III pasal 3 yang
didirikan
menurut
ketentuan di dalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.
Perkoperasian:
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi
bidang-bidang
idiil, organisasi dan usaha.
Menteri:
adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian.
Pejabat:
adalah Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah
atau
Menteri untuk
beberapa soal Perkoperasian.
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT UUD NO 25
TAHUN 1992
1.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan Koperasi.
3.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.
Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Sumber :
http://dhariyanto.wordpress.com/2010/12/22/pengertian-koperasi-menurut-uud-no-25-tahun-1992/
http://carapedia.com/pokok_pokok_perkoprasian_thn_1967_info1177.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar