1. Standar Kontrak
Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu
orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Para
ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian,
Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan
dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu
hal mengenai harta kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu
perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang
lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal
yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung
janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Standar kontrak
merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk
formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak,
terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
Di Indonesia dijumpai tindakan negara yang merupakan campur tangan terhadap isi
perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Tetapi tidak semua tingkat peraturan
perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasan berkontrak, namun hanya UU
atau Perpu atau peraturan perundan-undagan yang lebih tinggi saja yang
memepunyai kekuatan hukum untuk emmbatsai bekerjanya asas kebebasan berkontrak.
Macam-macam kontrak atau perjanjian Tentang jenis-jenis kontrak KUHP :
·
Kontrak timbal balik, merupakan
perjanjian yang didalamnya masing-masing sebagai kreditur dan debitur secara
timbal balik, kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah
sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.
·
Kontrak sepihak, merupakan perjanjian
yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang
lain untuk menerima prestasi.
Kontrak menurut
bentuknya dibedakan menjadi;
o
Kontrak lisan adalah kontrak yang
dibuat secara lisan tanpa dituangkan kedalam tulisan. Kontrak-kontrak yang
terdapat dalam buku III KUHP dapat dikatakan umumnya merupakan kontrak lisan,
kecuali yang disebut dalam pasal 1682 KUHP yaitu kontrak hibah yang harus
dilakukan dengan akta notaris.
o
Kontrak tertulis adalah kontrak yang
dituangkan dalam tulisan. Tulisan itu bisa dibuat oleh para pihak sendiri atau
dibuat oleh pejabat, misalnya notaris. Didalam kontrak tertulis kesepakatan
lisan sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP, kemudian dituangkan
dalam tulisan.
2.
Macam-macam Perjanjian
Macam-macam
perjanjian obligator ialah sebagai berikut;
Ø Perjanjian
dengan Cuma-Cuma dan Perjanjian Dengan Beban.
Ø Perjanjian
dengan Cuma-Cuma adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan
suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya
sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
Ø Perjanjian
Dengan Beban adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu
keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya
sendiri.
Ø Perjanjian
Sepihak dan Perjanjian Timbal Balik.
Ø Perjanjian
Sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu
pihak saja
Ø Perjanjian
Timbal Balik adalah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada
kedua belah pihak.
Ø Perjanjian
Konsensuil, Formal dan, Riil.
Ø Perjanjian
Konsensuil adalah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua
belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Ø Perjanjian
Formil adalah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu,
yaitu dengan cara tertulis.
Ø Perjanjian
Riil adalah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat,
harus diserahkan.
Ø Perjanjian
Bernama, Tidak Bernama dan, Campuran.
Ø Perjanjian
Bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan
kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah
titel VIIA.
Ø Perjanjian
Tidak Bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Ø Perjanjian
campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit
dikualifikasikan.
3.
Syarat Sahnya Perjanjian
Suatu kontrak dianggap sah (legal)
dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi
untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
·
Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya.
·
Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan.
·
Secara yuridis suatu perjanjian harus
mengenai hal tertentu yang telah disetujui.
·
Suatu sebab yang halal
Syarat pertama dan kedua disebut unsure subyektif, karena kedua syarat itu
mengatur tentang orang atau subyeknya yang mengadakan perjanjian .syarat ketiga
dan keempat disebut unsure obyektif karena mengatur tentang obyek dari
perbuatan hokum yg dilakukan itu.
Pada asasnya bahwa Orang yang
membuat suatu perjanjian harus cakap menurut hukum, apabila sudah dewasa atau
akil baliq dan sehat pikirannya.
4.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya
perjanjian mempunyai arti penting bagi :
-
Kesempatan
penarikan kembali penawaran;
-
Penentuan resiko;
-
Saat mulai dihitungnya jangka waktu
kadaluwarsa;
-
Menentukan tempat terjadinya perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas
konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat
terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek
yang diperjanjikan.
Ada beberapa
teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
§ Teori
Pernyataan (Uitings Theorie). Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada
saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata
lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
§ Teori Pengiriman
(Verzending Theori). Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah
saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal
lahirnya kontrak.
§ Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah
pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
§ Teori
penerimaan (Ontvangtheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah
pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau
dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada
alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya
kontrak.
5.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pelaksanaan
kontrak
Salah satu
pasal yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya adalah pasal 1338 ayat 3
yang berbunyi ”suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etiket baik” .
Pelaksanaan
kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam
suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu :
a. Fungsi
melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan
itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan
b. Fungsi
menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan
asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi
kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka
tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
Pembatalan
perjanjian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji.
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji.
Wanprestasi
adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang
dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan
dalam kontrak.
Ada tiga bentuk
ingkar janji, yaitu :
o
Tidak memenuhi prestasi sama sekali
o
Terlambat memenuhi prestasi, dan
o
Memenuhi prestasi secara tidak sah.
Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang
dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak
yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar
ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian.
sumber
:
http://dewiseptianawati.blogspot.com/2012/05/hukum-perjanjian.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/hukum-perjanjian-3/
http://www.slideshare.net/RiniJulianti/hukum-perjanjian-kuliah-2