Pengertian
Hukum Perdata
Pengantar
Hukum
perdata adalah salah satu bidang hukum yang paling populer. Hukum perdata
merupakan induk dari beberapa bidang ilmu hukum lainnya, seperti hukum dagang,
hukum perikatan, hukum perusahaan, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Bidang-bidang kajian ilmu hukum tersebut menginduk pada hukum perdata yang
terutama bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dengan
demikian, hukum perdata memiliki ranah kajian yang sangat luas terutama bila
dibandingkan dengan bidang kajian ilmu hukum lainnya yang menginduk pada hukum
perdata itu sendiri.
Oleh
karena kedudukan hukum perdata yang cukup penting dalam ilmu hukum, maka tentu
saja sangat penting juga bagi kita untuk mengetahui apa pengertian hukum
perdata dan untuk tujuan itulah artikel ini ditulis.
Rumusan
Pengertian Hukum Perdata
Salah
satu alasan mengapa sulit untuk memberikan pengertian terhadap hukum adalah
karena ranah hukum itu luas dan mencakup banyak aspek kehidupan. Kiranya
demikian juga dengan hukum perdata. Meski hanya bagian dari ilmu hukum secara
keseluruhan namun tampaknya masih ada kesulitan yang ditemukan oleh pakar atau
ahli hukum dalam menentukan suatu rumusan pengertian hukum perdata yang dapat disepakati bersama.
Hal ini dapat dilihat dari adanya perbedaan rumusan pengertian hukum
perdata yang diberikan oleh para pakar atau ahli hukum.
Pengertian
hukum perdata yang diberikan oleh beberapa pakar atau ahli tersebut
sesungguhnya telah pernah tuangkan dalam artikel sebelumnya mengenai hukum
perdata. Namun dalam artikel tersebut kami belum merangkum pendapat seluruh
pakar mengenai pengertian hukum perdata, hanya rumusan pengertian hukum perdata menurut
beberapa pakar saja.
Pada
kesempatan ini juga kami tidak bermaksud untuk merangkum keseluruhan pengertian
hukum perdata karena jumlah cukup banyak, mungkin rangkuman mengenai pengertian
hukum perdata menurut para pakar tersebut akan kami sajikan pada
artikel-artikel yang selanjutnya. Melalui artikel ini hanya mengurai pengertian
hukum perdata secara umum yang digunakan sebagai standar umum pengertian hukum
perdata dalam menjelajahi dunia atau kajian hukum perdata.
Pengertian
Hukum Perdata Secara Umum
Berikut
ini adalah pengertian hukum perdata secara umum:
“Hukum
yang mengatur hubungan antara orang perorangan di dalam masyarakat”
Singkat
bukan? Karena hukum perdata ranahnya luas sehingga kita tidak bisa memberikan
batasan yang lebih sempit lagi dalam pengertian hukum perdata.
Secara
umum, pengertian hukum perdata lebih sering diidentikkan dengan kebalikan dari
pengertian hukum pidana. Maksudnya jika hukum pidana mengatur hubungan
antara masyarakat dengan negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru
pengertian hukum perdata adalah sebaliknya yakni mengatur hubungan antara
subyek hukum dalam masyarakat dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum
privat adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat.
Hukum
perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil.
Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam
hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang
berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai
bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan
gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum
acara perdata.
Sejarah
Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
KUHP Perdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
KUHP Perdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
ada
beberapa macam hukum perdata yaitu:
HUKUM
PERKAWINAN,,, pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia
Menurut UU NO.1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Tetapi perkawinan sendiri dinilai sah apabila:
*Dilakukan berdasarkan hukum agamanya dan kepercayaannya
*Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua mempela
*Yang laki laki min berumur 19 tahun sedang yang perempuan min berumur 16 tahun
*Bagi yang berumur kurang dari 21 tahun harus memiliki izin dari kedua orang tua/wali
dan juga ada beberapa hal yang di atur dalam hukum perkawinan
~ Syarat untuk perkawinan
~Pembatalan perkawinan
~Hak dan kewajiban suami istri
~ Percampuran kekayaan
~Perjanjian perkawinan
~Perceraian
~Pemisahan kekayaan
Menurut UU NO.1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Tetapi perkawinan sendiri dinilai sah apabila:
*Dilakukan berdasarkan hukum agamanya dan kepercayaannya
*Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua mempela
*Yang laki laki min berumur 19 tahun sedang yang perempuan min berumur 16 tahun
*Bagi yang berumur kurang dari 21 tahun harus memiliki izin dari kedua orang tua/wali
dan juga ada beberapa hal yang di atur dalam hukum perkawinan
~ Syarat untuk perkawinan
~Pembatalan perkawinan
~Hak dan kewajiban suami istri
~ Percampuran kekayaan
~Perjanjian perkawinan
~Perceraian
~Pemisahan kekayaan
HUKUM
WARIS,,, Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta
seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti
keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
1. hak mewarisi menurut undang-undang
2. menerima atau menolak warisan
3. perihal wasiat
4. Fidei-commis
5. legitieme portie
6. perihal pembagian warisan
7. executeur-testamentair dan Bewindvoerder
8. harta peninggalan yang tidak terurus
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
1. hak mewarisi menurut undang-undang
2. menerima atau menolak warisan
3. perihal wasiat
4. Fidei-commis
5. legitieme portie
6. perihal pembagian warisan
7. executeur-testamentair dan Bewindvoerder
8. harta peninggalan yang tidak terurus
HUKUM
KEKELUARGAAN termasuk di dalam hukum perdata yang mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan
beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami-isteri, hubungan
antara orang tua dan anak
Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
a. Keturunan
b. Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)
c. Perwalian
d. Pendewasaan
e. Curatele
f. Orang hilang
Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
a. Keturunan
b. Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)
c. Perwalian
d. Pendewasaan
e. Curatele
f. Orang hilang
HUKUM
PERIKATAN,,, hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan
orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan.Perikatan yang
terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.
Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.
macam macam perikatan :
a) Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.
b) Perikatan dengan ketetapan waktu
c) Perikatan alternative
d) Perikatan tanggung menanggung
e) Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
f) Perikatan dengan ancaman hukuman
g) Perikatan wajar
Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.
macam macam perikatan :
a) Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.
b) Perikatan dengan ketetapan waktu
c) Perikatan alternative
d) Perikatan tanggung menanggung
e) Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
f) Perikatan dengan ancaman hukuman
g) Perikatan wajar
Sumber
:
http://phity2.blogspot.com/2011/02/macam-macam-hukum-perdata.html
http://statushukum.com/pengertian-hukum-perdata.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar