SUBJEK HUKUM DAN OBJEK
HUKUM
SUBJEK
HUKUM
a. Pengertian
Subyek hukum ialah
pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang
menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu
bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan
hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum
dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
b. Jenis subjek hukum
- · Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum
- · Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
OBJEK
HUKUM
a. Pengertian
Objek hukum adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang
dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
b.
Jenis objek hukum
Berdasarkan
pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
·
Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen)
·
Benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderan).
Hak
Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan
yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada
kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada
benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap
suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya,
yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum :
·
Benda tersebut bersifat
ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
·
Benda tersebut bisa
dipindahtangankan haknya pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat khusus:
- · Gadai
- · Hipotik
- · Hak Tanggungan
- · Fidusia
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar