Selasa, 23 Desember 2014

Peranan Etika dalam Profesi Akuntansi



Profesi akuntansi mengandung karakteristik pokok suatu profesi, diantaranya adalah jasa yang sangat
penting bagi masyarakat, pengabdian bangsa kepada masyarakat, dan komitmen moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para akuntan dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri. Itulah sebabnya profesi akuntansi menetapkan standar teknis atau standar etika yang harus dijadikan sebagai panduan oleh para akuntan, utamanya yang secara resmi menjadi anggota profesi, dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Jadi, standar etika diperlukan bagi profesi akuntansi karena akuntan memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan. Kode etik atau aturan etika profesi akuntansi menyediakan panduan bagi para akuntan profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit. Etika Profesi dan Etika Kerja Etika
profesi atau etika profesional merupakan suatu bidang etika (sosial) terapan. Etika profesi berkaitan dengan kewajiban etis mereka yang menduduki posisi yang disebut profesional. Etika profesi berfungsi sebagai panduan bagi para profesional dalam menjalani kewajiban mereka memberikan dan mempertahankan jasa kepada masyarakat yang berstandar tinggi. Dalam kaitannya dengan profesi, etika meliputi norma-norma yang mentransformasikan nilai-nilai atau cita-cita (luhur) ke dalam praktik sehari-hari para profesional dalam menjalankan profesi mereka.
Norma-norma ini biasanya dikodifikasikan secara formal ke dalam bentuk kode etik atau kode perilaku profesi yang bersangkutan. Etika profesi biasanya dibedakan dari etika kerja yang mengatur praktek, hak, dan kewajiban bagi mereka yang bekerja di bidang yang tidak disebut profesi (non-profesional). Non-profesional adalah pegawai atau pekerja biasa dan dianggap kurangmemiliki otonomi dan kekuasaan atau kemampuan profesional. Namun demikian, ada sejumlah pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada alasan moral untuk mengeluarkan etika kerja dari kajian etika profesional karena keduanya tidak terlalu berbeda jenisnya kecuali yang menyangkut besarnya bayaran yang diterima dari pekerjaan mereka. Masyarakat tidak mencemaskan pengambilalihan pekerjaan, tetapi masyarakat mencemaskan penyalahgunaan kekuasaan/keahlian. Pembedaan antara etika profesi dan etika kerja lazimnya dilakukan mengingat aktivitas para profesional seperti dokter, pengacara, dan akuntan, adalah berbeda dengan pekerja lain umumnya. Para profesional memiliki karakteristik khusus dari segi pendidikan atau pelatihan, pengetahuan, pengalaman, dan hubungan dengan klien, yang membedakannya dari dari pekerja non-profesional.

Contok Kasus Fraud Accounting Perusahaan Multikultural



Mengingat betapa besarnya peranan dari auditor eksternal yang merupakan sang penjaga kepentingan publik tersebut, dibutuhkan standar dan etika untuk menjamin kepercayan masyarakat. Berprofesi sebagai akuntan publik , prilaku professional sangatlah diperlukan. Sebab dengan profesionalisme yang tinggi kebebasan auditor akan semakin terjamin. Selain itu dengan prilaku profesionalisme akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas jasa yang diberikan.
Suharto (1991:45) menyatakan bahwa profesional lebih mengisyaratkan suatu keadaan pada pekerjaan komitmen pada kualitas, dedikasi pada kepentingan klien dan keinginan yang tulus membantu permasalahan yang dihadapi klien. Namun, beberapa tahun terakhir banyak ucapan-ucapan pedas yang dilontarkan masyarakat terhadap profesi ini. Pada intinya, ucapan-ucapan itu sangat mendiskreditkan pfofesi akuntan publik selaku penjaga kepentingan publik. Diantara ucapan tersebut disampaikan oleh Indonesian Coruption Wacth (ICW). ICW mengatakan bahwa tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Ucapan ICW ini tentunya tidak asal “ngomong”
saja, melainkan berdasarkan fakta dan bukti yang ada dilapanngan. Misalkan saja kasus ketika 10 KAP mengaudit 38 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Dimana ketika itu mereka memberikan opini audit yang sulit dipertanggungjawabkan. Sekedar mengingatkan kertas kerja kesepuluh KAP tersebut memberikan penilaian wajar tanpa syarat (yang merupakan kriteria tertinggi dalam opini yang diberikan auditor) terhadap laporan keuangan BBKU. Tapi belakangan terbukti bahwa kondisi mereka amburadul dan akhirnya harus dilikuidasi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Soedarjono, mantan orang nomor satu di BPKP. Beliau mengatakan “hasil audit akuntan publik terhadap perbankan yang sebelumnya tidak menemukan apa-apa, tapi setelah masuk akuntan asing untuk memeriksa, ditemukan segudang masalah” (Media Akuntansi no. 1/Thn.1/1999).
Dari pernyatan Soedarjono diatas jelas bahwa ketika akuntan asing menemukan adanya segudang masalah, tampak adanya sesuatu yang tidak dimiliki akuntan kita dalam mengaudit sehingga tidak ditemukan adanya masalah, yang selanjutnya tidak diperoleh keyakinan bahwa tidak terdapat masalah yang secara material mempengaruhi opini khususnya dalam hal kecurangan. Karena meurut SA Seksi 316 paragraf 10 memang dinyatakan terdapat kesulitan dalam memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji yang material yang disebabkan oleh kecurangan. Hal ini disebabkan karena memang sifat yang disembunyikan sehingga rata-rata perusahaan yang ketahuan bermasalah parah adalah
perusahaan yang berkaitan dengan kecurangan.
Beberapa ucapan pedas diatas mungkin bisa dibenarkan dan juga bisa disalahkan. Semua itu
tergantung paradigma kita semua. Jika kita lihat dari tujuan audit, dalam hal ini adalah general audit maka auditor bisa dikatakan tidak bersalah. Karena jelas, tujuan general audit hanya sekedar memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan, bukan untuk menemukan kecurangan. Namun jika kita kaji lebih dalam, auditor bisa saja disalahkan. Diantaranya dengan melihat isi dari Statement of Auditing Standard No. 01 bahwa “auditor memiliki tanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh tingkat keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan itu telah terbebas dari kesalahan penyajian yang material,
baik disebabkan oleh kekeliruan maupun kecurangan. Karena sifat bukti audit dan berbagai karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh tingkat
keyakinan, walaupun tidak mutlak, bahwa kesalahan penyajian yang material dapat dideteksi....”
Analisis MENGENAI ARTIKEL DI ATAS : Dari semua yang telah diuraikan diatas, terlihat
bahwa kecurangan laporan keuangan adalah suatu tindakan melawan hukum yang dapat merugikan orang lain dan bahkan negara sekalipun. Oleh karena itu sudah selayaknya tindakan kecurangan harus dicegah oleh siapapun juga. Namun, sebenarnya yang paling dominan untuk melakukan hal tersbut adalah pihak dalam perusahaan itu sendiri. Karena merekalah yang mengerti dan ikut secara langsung dalam aktivitas perusahaan. Untuk itulah diperlukan sosok pimpinan yang bisa mengakomodir itu semua. Sosok pimpinan yang anti kecurangan yang bisa
menjaga amanah yang telah diembankan kepadanya. Dengan memiliki pimpinan seperti itu, maka ia akan bisa menerapkan langkah-langkah yang diuraikan diatas untuk mencegah terjadinya kecurangan. Kemudian fungsi auditor eksternal hanya sekedar memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan manajemen benar-benar wajar dan dapat diandalkan. Karena sesuai dengan fungsinya bahwa auditor eksternal hanya sekedar memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan. Kata “wajar” disini mempunyai makna bebas dari keragu-raguan dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya. Untuk bisa menjamin kepentingan publik dan untuk mengeluarkan kata “wajar” tersebut maka sikap profesionalisme merupakan syarat utama untuk menjadi auditor eksternal. Karena dengan profesinalisme-lah ia bisa menjalankan amanah yang diembankan kepadanya.

Contok Kasus Fraud Auditing Perusahaan Multikultural

Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma
    PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM).
    Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan.
     PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Pihak Bapepam selaku pengawas pasar modal mengungkapkan tentang kasus PT.Kimia Farma. Dalam rangka restrukturisasi PT.Kimia Farma Tbk, Ludovicus Sensi W selaku partner dari KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT.Kimia Farma untuk masa lima bulan yang berakhir 31 Mei 2002, tidak menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang dan jasa dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan dalam harian Kontan yang menyatakan bahwa kementrian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik pemerintah di PT.Kimia Farma setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002.
Analisis
Dalam kasus tersebut ditemukan adanya rekayasa dalam laporan keuangan PT. Kimia Farma, menurut Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar, sebesar Rp 132 milyar. Terjadinya penyalah sajian laporan keuangan yang merupakan indikasi dari tindakan tidak sehat yang dilakukan oleh manajemen PT. Kimia Farma, yang ternyata tidak dapat terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan pada periode tersebut.

SUMBER :
http://ratrianicp.wordpress.com/2012/11/05/pengertian-etika-profesi-akuntansi/
http://dhedhemugi.blogspot.com/
http://edrian-marten.blogspot.com/2011/10/definisi-etika-profesi-akuntansi.html
http://mynameisbahestie.wordpress.com/2013/11/12/etika-profesi-akuntansi/

Senin, 22 Desember 2014

PEKEMBANGAN ETIKA BISNIS DAN PROFESI di INDONESIA

Berikut ini adalah pembahasan tentang bagaimana perkermbangan terakhir dalam etika bisnis dan profesi. Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat pergaulan manusia dalam pergaulan antar sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Kata Etika sendiri berasal dari kata “ETHOS” dari bangsa Yunani yang memiliki arti nilai – nilai, norma – norma, kaidah dan ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang didefinisikan oleh bebrapa ahli sebagai berikut :
Drs. O.P Simorangkir
Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik
Drs. Sidi. Gajalba dan Sistematika filsafat
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal
Drs. H. Burhanudin Salam
Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Perkembangan Etika tersebut sudah melewati beberapa fase, yaitu :
1.Etika Teologis
Pada perkembangan generasi pengertian pertama, semua sistem etika berasal dari sistem ajaran agama.Semua agama mempunyai ajaran-ajarannya sendiri-sendiri tentang nilai-nilai, sikap, dan perilaku yang baik dan buruk sebagai pegangan hidup bagi para penganutnya.Karena itu, ajaran etika menyangkut pesan-pesan utama misi keagamaan semua agama, dan semua tokoh agama atau ulama, pendeta, rahib, monk, dan semua pemimpin agama akrab dengan ajaran etika itu.Semua rumah ibadah diisi dengan khutbah-khutbah tentang ajaran moral dan etika keagamaan masing-masing.
Bagi agama-agama yang mempunyai kitab suci, maka materi utama kitab-kitab suci itu juga adalah soal-soal yang berkaitan dengan etika.Karena itu, perbincangan mengenai etika seringkali memang tidak dapat dilepas dari ajaran-ajaran agama. Bahkan dalam Islam dikatakan oleh nabi Muhammad saw bahwa “Tidaklah aku diutus menjadi Rasul kecuali untuk tujuan memperbaiki akhlaq manusia”. Inilah misi utama kenabian Muhammad saw.
2.Etika Ontologis
Dalam perkembangan kedua, sistem etika itu lama kelamaan juga dijadikan oleh para filosof dan agamawan sebagai objek kajian ilmiah.Karena filsafat manusia sangat berkembang pembahasannya mengenai soal-soal etika dan perilaku manusia ini.Karena itu, pada tingkat perkembangan pengertian yang kedua, etika itu dapat dikatakan dilihat sebagai objek kajian ilmiah, objek kajian filsafat.Inilah yang saya namakan sebagai tahap perkembangan yang bersifat ontologis.Etika yang semula hanya dilihat sebagai doktrin-doktrin ajaran agama, dikembangkan menjadi ‘ethics’ dalam pengertian sebagai ilmu yang mempelajari sistem ajaran moral.
3.Etika Positivist
Dalam perkembangan selanjutnya, setidaknya dimulai pada permulaan abad ke 20, orang mulai berpikir bahwa sistem etika itu tidak cukup hanya dikaji dan dikhutbahkan secara abstrak dan bersifat umum, tetapi diidealkan agar ditulis secara konkrit dan bersifat operasional. Kesadaran mengenai pentingnya penulisan dalam suatu bentuk kodifikasi ini dapat dibandingkan dengan perkembangan sejarah yang pernah dialami oleh sistem hukum pada abad ke-10 di zaman khalifah Harun Al-Rasyid atau dengan muncul pandangan filsafat Posivisme Auguste Comte pada abad ke 18 yang turut mempengaruhi pengertian modern tentang hukum positif.
Dalam perkembangan generasi ketiga ini, mulai diidealkan terbentuknya sistem kode etika di pelbagai bidang organisasi profesi dan organisasi-organisasi publik. Bahkan sejak lama sudah banyak di antara organisasi-organisasi kemasyarakatan ataupun organisasi-organisasi profesi di Indonesia sendiri, seperti Ikatan Dokter Indonesia, dan lain-lain yang sudah sejak dulu mempunyai naskah Kode Etik Profesi. Dewasa ini, semua partai politik juga mempunyai kode etik kepengurusan dan keanggotaan.Pegawai Negeri Sipil juga memiliki kode etika PNS.Inilah taraf perkembangan positivist tentang sistem etika dalam kehidupan publik.Namun, hampir semua kode etik yang dikenal dewasa ini, hanya bersifat proforma.Adanya dan tiadanya tidak ada bedanya.Karena itu, sekarang tiba saatnya berkembang kesadaran baru bahwa kode etika-kode etika yang sudah ada itu harus dijalankan dan ditegakkan sebagaimana mestinya.
4.Etika Fungsional Tertutup
Tahap perkembangan generasi pengertian etika yang terakhir itulah yang saya namakan sebagai tahap fungsional, yaitu bahwa infra-struktur kode etika itu disadari harus difungsikan dan ditegakkan dengan sebaik-baiknya dalam praktik kehidupan bersama. Untuk itu, diperlukan infra-struktur yang mencakup instrumen aturan kode etik dan perangkat kelembagaan penegaknya, sehingga sistem etika itu dapat diharapkan benar-benar bersifat fungsional. Dimana-mana di seluruh dunia, mulai muncul kesadaran yang luas untuk membangun infra struktur etik ini di lingkungan jabatan-jabatan publik. Bahkan pada tahun 1996, Sidang Umum PBB merekomendasikan agar semua negara anggota membangun apa yang dinamakan “ethics infra-structure in public offices” yang mencakup pengertian kode etik dan lembaga penegak kode etik.
Itu juga sebabnya maka di Eropa, di Amerika, dan negara-negara lain di seluruh penjuru dunia mengembangkan sistem kode etik dan komisi penegak kode etik itu. Tidak terkecuali kita di Indonesia juga mengadopsi ide itu dengan membentuk Komisi Yudisial yang dirumuskan dalam Pasal 24B UUD 1945 dalam rangka Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Bersamaan dengan itu, kita juga membentuk Badan Kehormatan DPR, dan Badan Kehormatan DPD, dan lain-lain untuk maksud membangun sistem etika bernegara. Pada tahun 2001, MPR-RI juga mengesahkan Ketetapan MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
5.Etika Fungsional Terbuka
Namun demikian, menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 2012-2017 ini, semua infra-struktur kode etik dan sistem kelembagaan penegakan etika tersebut di atas dapat dikatakan sama sekali belum dikonstruksikan sebagai suatu sistem peradilan etika yang bersifat independen dan terbuka sebagaimana layaknya sistem peradilan modern. Persoalan etika untuk sebagian masih dipandang sebagai masalah private yang tidak semestinya diperiksa secara terbuka. Karena itu, semua lembaga atau majelis penegak kode etika selalu bekerja secara tertutup dan dianggap sebagai mekanisme kerja yang bersifat internal di tiap-tiap organisasi atau lingkungan jabatan-jabatan publik yang terkait. Keseluruhan proses penegakan etika itu selama ini memang tidak dan belum didesain sebagai suatu proses peradilan yang bersifat independen dan terbuka.
Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode
1. Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
2. Masa Peralihan: tahun 1960-an
pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan).. Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
3. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu:
sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis
terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis.
Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan nternasional.
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Di indonesia sendiri pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.
Sumber :
http://yuliana-ekaputri.blogspot.com/2013/11/perkembangan-terakhir-dalam-etika.html
http://henikaweningwening.blogspot.com/2013/11/perkembangan-terakhir-dalam-etika.html
http://jurnalmasbro.wordpress.com/2013/11/09/perkembangan-terakhir-dalam-etika-bisnis-dan-profesi/
http://njfernandosimatupang.blogspot.com/2012/12/sejarah-perkembangan-etika-profesi.html
http://purnama110393.wordpress.com/2014/01/08/perkembangan-terakhir-dalam-etika-bisnis-dan-profesi/


CONTOH KASUS BENTURAN KEPENTINGAN

Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan.
Contoh benturan kepentingan dalam dunia bisnis :
Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan perusahaan
Contoh : seorang karyawan memanfaatkan fasilitas kantor yang diberikan perusahaan untuk urusan kerja dimanfaatkan sebagai kepentingan pribadi atau keluarganya.
Contoh kasus :
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali mucul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Petrus Mitra Winata dan rekan selama dua tahun, terhitung sejak maret 2007. Kepala biro Hubungan Masyarakat Departemen keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan public tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT MuzatekJaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. 
Analisis kasus :
Dari pembahasan kasus diatas dapat disimpulkan proses audit laporan keuangan memang membuka peluang bahkan pada kondisi tertentu mensyaratkan pelibatan auditor eksternal. Untuk itu, auditor eksternal yang dipilih haruslah diakui integritasya serta prosesnya harus terlaksana berdasarkan kaidah-kaidah yang telah diakui validitasnya, dalam hal ini Pedoman Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Profesional Akuntan Publik.

SUMBER :
http://andami fardela.wordpress.com
http://yetikusumawati.blogspot.com
http://irsan90.wordpress.com
http://www.rukayahimwanah.com
http://www.antaranews.com