Investasi
dan Penanaman Modal
1. Investasi
Investasi adalah suatu
istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah
tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan
suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut
juga sebagai penanaman modal. Kebutuhan investasi dalam pertumbuhan
ekonomi. Pemerintah menyatakan, untuk menumbuhkan perekonomian sebesar 7 persen
ke depan, dibutuhkan investasi sekitar Rp.2.000 trilyun per tahun. Investasi
tersebut dipenuhi oleh investasi PMA, investasi dunia usaha domestik, investasi
perorangan (rumah dsb nya) dan juga investasi oleh pemerintah. Sumber
pembiayaan investasi berasal dari Perbankan, Pasar Modal, Sumber Luar Negeri,
APBN dan APBD, serta sebagian besar lainnya dari dana sendiri.
Perkembangan pinjaman oleh
Perbankan selama beberapa tahun terakhir mencapai nilai nominal yang meningkat.
Jika tahun 2007 kenaikan nominal Rp.210 trilyun, tahun 2008 kenaikan sekitar
Rp.300 trilyun, namun sampai dengan September 2009 pinjaman baru tumbuh Rp. 64
trilyun. Dalam beberapa tahun terakhir, secara keseluruhan, total assetPerbankan
tumbuh sekitar 15-17 persen per tahun, pertumbuhan yang sama juga dicapai oleh
DPK (Dana Pihak ketiga).
Bagaimana prediksi ke depan?
Kebutuhan pembiayaan untuk investasi ke depan akan terus
meningkat. Seberapa mampukah perbankan Indonesia dalam melakukan peran
tersebut di tahun-tahun mendatang? Seberapa besarkah potensi Indonesia untuk
bermain dalam peta Perbankan global di tahun-tahun mendatang?
Berbeda dengan perekonomian makro, Perbankan Indonesia belum
masuk dalam peta Perbankan global. Untuk kelas ASEAN saja, masuk Perbankan
global masih tertinggal jauh dibelakang. Pada tahun 2006, dari sepuluh
Perbankan ASEAN dari sisi aset nya, hanya Bank Mandiri yang masuk kategori
tersebut.
Meskipun relatif tertinggal dalam hal pengumpulan aset, Perbankan
Indonesia mampu untuk mencapai tingkat profitabilitas yang lebih tinggi. Dalam
tahun 2008 dan 2009 ini, tingkat keuntungan Perbankan di Indonesia jauh lebih
tinggi dari Singapura, Malaysia dan Muangthai. Maybank, misalnya, memiliki aset
sebesar RM 269,1 milyar sementara laba bersih hanya sekitar RM 2,9 milyar
dengan ROA sebesar 1,1 persen. CIMB (induknya Bank Niaga) memiliki aset sebesar
RM 206,7 miliar sementara laba bersihnya RM 1,95 miliar dengan ROA sebesar 0,94
persen. Di Indonesia, Bank BRI dengan total aset sebesar Rp.246 trilyun
memperoleh laba bersih sebesar Rp.5,96 trilyun dengan ROA sebesar 4,18 persen.
Sementara Bank BCA memperoleh aset sebesar Rp.245 trilyun dengan laba bersih
Rp.5,76 trilyun dan ROA sebesar 3,4 persen di tahun 2008.
Pada tahun 2010 Perbankan di Indonesia mempunyai prospek bagus
untuk berkembang. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi mencapai 5,5 persen
sementara pertumbuhan nominalnya akan mencapai di atas 10 persen. Dengan
tingkat Asset to GDB ratio yang diperkirakan meningkat, maka prospek
peningkaan Dana Pihak Ketiga (Giro, Tabungan, Deposito) juga akan relatif
tinggi. Perkembangan luar Jawa lebih cepat dibanding di Jawa. Perkembangan ini
memungkinkan tercapainya perkembangan pembiayaan yang lebih tinggi.
Dari hasil ulasan di atas, terlihat bahwa Indonesia mempunyai
prospek yang baik untuk meningkatkan investasi. Peningkatan investasi ini
diharapkan dapat menumbuh kembangkan industri, yang akhir-akhir ini ditengarai
telah terjadi deindustrialisasi sejak terjadi krisis tahun 1998. Peningkatan
investasi tentunya dapat menyerap tenaga kerja, dan iklim investasi ini
dipicu oleh adanya peningkatan kelas menengah yang mempunyai daya beli cukup
besar di Indonesia. Masalahnya adalah bagaimana mengatasi agar jenjang antara
kelas menengah ke atas dan masyarakat miskin ini berkurang.
2. Penanaman
modal dalam negeri
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) merupakan kunci utama
pertumbuhan ekonomi nasional. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) akan membawa
menuju kearah kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi pada gilirannya membawa
kearah spesialisai dan penghematan produksi dalam skala yang luas. Investasi di
bidang barang modal tidak hanya meningkatkan produksi tetapi juga meningkatkan
penggunaan tenaga kerja.
Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) menghasilkan kenaikan
output nasional dan pendapatan nasional sehingga dapat memecahkan masalah
inflasi, neraca pembayaran dan melunasi utang luar negeri. Sumber-sumber yang
dapat diarahkan untuk pembentukan modal adalah kenaikan pendapatan nasional,
pengurangan tingkat konsumsi, penggalakan tabungan, pendirian lembaga keuangan,
menggerakkan simpanan emas dan sebagainya. Sumber domestik yang paling efektif
adalah tabungan yaitu tabungan pemerintah dan tabungan masyarakat.
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) merupakan penggunaan modal
untuk usaha-usaha dalam mendorong pembanguanan ekonomi pada umumnya. Inti dari
pembentukan modal adalah pengalihan sumber daya yang sekarang ada pada
masyarakat dengan tujuan meningkatkan persediaan barang modal sehingga
memungkinkan perluasan output yang dapat dikonsumsi pada masa depan.
3. Penanaman
modal asing
Secara makro, proses kemajuan ekonomi suatu Negara akan
semakin lancar jika tingkat tabungan masyarakat mampu mengimbangi kebutuhan investasi
yang akan dilakukan. Jika yang terjadi adalah tabungan masyarakat lebih
sedikit, maka diperlukan peran sektor swasta luar negeri atau asing untuk
menutup celah atau kekurangan tersebut.
Salah satu ukuran untuk menjelaskan hal ini, dapat digunakan
model pertumbuhan ekonomi yang dikemukakan oleh Harrod-Domar dengan mengatakan
bahwa :
g = s/k atau s = g x k , dimana :
g = laju pertumbuhan pendapatan nasional
s = tingkat tabungan masyarakat
k = tingkat pertumbuhan capital output ratio
Jadi jika diketahui keinginan pertumbuhan ekonomi Indonesia
adalah 6 %, sedangkan capital output ratio nya adalah 3, maka tingkat tabungan
masyarakat yang dibutuhkan agar tidak terjadi gap haruslah sebesar 18 %.
Sehingga jika tabungan masyarakat hanya senilai 11 %, maka masih dibutuhkan
sumber modal dari luar negeri sebesar kekurangannya, yakni sebesar 7 %.
Penanaman modal oleh investor asing sendiri sudah memiliki
Undang Undang nya sejak tahun 1976, yaitu pada saat awal pemerintahan Soeharto
yang secara politik dikenal sebagai Orde Baru. Undang Undang PMA tersebut
adalah UU PMA No.1/1976.
Namun, masuknya modal asing menimbulkan pro dan kontra dalam
menanggapinya. Beberapa alasan yang menentang masuknya PMA diantaranya adalah :
Di dalam kenyataannya, sangat jarang perusahaan multinasional
bersedia menanamkan kembali keuntungan yang diperolehnya di Negara-negara
berkemban.
Dilihat dari kepentingan neraca pembayaran,
perusahaan-perusahaan multinasional dapat menyebabkan berkurangnya penerimaan
devisa Negara, baik melalui neraca berjalan, maupun lewat neraca lalu-lintas
modalnya.
Meskipun perusahaan multinasional turut menyetor pajak kepada
Negara, mereka sering mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah, serta
perlindungan-perlindungan lainnya.
Tidak jarang tujuan transfer teknologi tidak dapat berjalan
dengan lancer. Disamping kesempatan tenaga kerja pribumi yang masih sulit untuk
menduduki posisi-posisi kunci dalam perusahaan.
Perusahaan multinasional sering memiliki kedudukan sebagai
perusahaan monopolis.
Perusahaan multinasional tidak jarang hanya memproduksi
komoditi untuk kalangan tertentu saja.
Perusahaan multinasional dapat mempertajam kesenjangan sosial.
Perusahaan multinasional dapat menggunakan kekuatan ekonomi
untuk menekan pemerintah.
Perusahaan multinasional dapat menekan pajak local dengan
‘transfer pricing’.
Tetapi, terlepas dari pandangan-pandangan menentang tersebut,
Negara Indonesia dinilai masih banyak membutuhkan uluran penanaman modal asing
tersebut. Beberapa alasan yang melatarbelakanginya adalah :
Kemampuan menabung masyarakat Indonesia yang belum sempurna,
sehingga kebutuhan modal dalam negeri masih kurang.
Masih banyak sektor yang belum dapat dikelola sendiri oleh
tenaga dan manajemen dalam negeri.
Belum efisiennya produksi untuk jenis-jenis komoditi tertentu,
sehingga lebih menguntungkan jika diserahkan pengelolaannya pada investor
asing.
Meskipun masih sedikit, kita dapat belajar mencoba proses
transfer ‘kemampuan’ dari para perusahaan multinasional tersebut, disamping
perusahaan tersebut banyak juga turut membantu pemerintah dalam membuka pusat
usaha baru di tempat-tempat yang selama ini jauh dari kegiatan ekonomi.
Suatu ideologi atau paham yang percaya bahwa modal merupakan
sumber utama untuk dapat menjalankan sistem perekonomian di suatu Negara
dikenal sebagai paham Kapitalisme. Dengan demikian, semua proses dalam
kehidupan manusia bersumber pada pengelolaan modal; baik itu modal milik
perorangan, milik sekelompok masyarakat, maupun milik sekelompk
pengusaha-pengusaha swasta. Artinya semua aktivitas dalam kehidupan ekonomi
membutuhkan modal. Pemilik modal, dalam mengelola sumber-sumber ekonomi itu
bertujuan untuk mengakselerasi perkembangan modalnya dengan cara berusaha
seefisien mungkin untuk mendapatkan keuntungan maksimal.
Dengan seiringnya waktu, paham ini bergeser menjadi paham
liberalism dan akhirnya menjadi paham neoliberalism , yang kini dianut oleh
Negara kita, Negara Indonesia.
Paham ini menyebabkan BUMN terpaksa diserahkan ke tangan asing
karena Indonesia memerlukan devisa guna mendukung kurs rupiah yang sedang
tertekan pada saat itu. Juga diperlukan untuk menambah cadangan devisa,
menciptakan lapangan kerja, dan mendorong perekonomian.
Tetapi, penanaman modal asing dinilai oleh para kritikus
sangat membuat masyarakat kecil sengsara karena segala kebijakan pemerintah
mengenai penanaman modal asing yang telihat positif itu hanya membuat para
investor asing semakin kaya-raya dan membuat kesenjangan sosial di Negara ini
semakin tajam, karena 80 % dari hasil penanaman modal asing tersebut milik
investor asing saja.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi
http://amanda-safrida.blogspot.com/2012/05/investasi-dan-penanaman-modal-minggu-ke.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar